Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang
kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 memberikan
pengertian bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik
Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai aparatur
negara, tentunya pegawai negeri sipil mempunyai tugas yaitu tugas
pemerintahan dan pembangunan. Atas dasar tersebut setiap pegawai negeri
sipil dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya
kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan dengan baik maka dibutuhkan pegawai negeri sipil yang
profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab.
DP3 PNS
Pegawai
negeri sipil sebagai abdi negara mengemban tanggung jawab yang besar
demi kelancaran pembangunan bangsa. Untuk menghasilkan pegawai yang
profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab seperti yang diamanatkan
oleh undang-undang diperlukan adanya pembinaan PNS. Sebagai langkah awal
dalam melakukan pembinaan diperlukan adanya penilaian terhadap kinerja
PNS. Penilaian ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan
untuk melakukan pembinaan PNS, antara lain dalam hal mempertimbangkan
kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan, pendidikan dan
pelatihan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Sejauh ini, untuk
menilai kinerja seorang pegawai negeri sipil dibuat dalam bentuk Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian
pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil merupakan suatu kegiatan
yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan seorang
pegawai. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil ini
dituangkan dalam bentuk Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil atau yang lebih dikenal dengan DP3 PNS dan selanjutnya
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979. Pada
kenyataannya, DP3 PNS yang notabene adalah daftar penilaian yang dalam
penilaiannya menggunakan azas tertutup sering dipertanyakan
objektivitasnya, karena penilaiannya yang bersifat rahasia dan si
penilai mempunyai otoritas yang mutlak dalam menilai kinerja seseorang.
Dengan penilaian yang bersifat rahasia tersebut, mungkin saja pegawai
yang dinilai kurang puas terhadap hasil penilaian karena tidak adanya
indikator yang digunakan secara jelas. Untuk kondisi saat ini, ada
banyak hal yang membuat DP3 tidak sesuai untuk dilaksanakan dalam
menilai kinerja PNS. Salah satunya adalah DP3 cenderung menilai kinerja
PNS hanya dari sudut pandang si penilai bukan atas dasar prestasi kerja.
Lebih lanjut Mamat (Mamat , 2012 : 73) mengatakan bahwa di dalam
melakukan penilaian kinerja dengan menggunakan metode daftar DP3 ini,
kadang-kadang terjadi penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh penilai
seperti :
1. The hallo effect merupakan kesan sesaat yang dapat menyesalkan dalam memberikan penilaian.
2. The error of central tendency merupakan kecenderungan untuk membuat penilaian rata-rata.
3. The leniency and swictness biases, terjadi apabila standar penilaiannya sendiri tidak jelas.
4. Personal prejudice merupakan ketidaksenangan penilai terhadap seseorang yang dapat mempengaruhi penilaian.
Secara
garis besar, DP3 tidak dapat digunakan dalam menilai dan mengukur
seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Hal
ini disebabkan penilaian prestasi kerja pegawai dengan menggunakan
metode DP3 tidak didasarkan pada target tertentu. Karena pengukuran
dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada suatu target
tertentu, maka proses penilaian cenderung bersifat subyektif. Dalam hal
atasan langsung pun sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai
dan belum tentu memberi klarifikasi dari hasil penilaian serta tindak
lanjut penilaian terhadap pegawai yang dinilai.
SKP
Melihat
banyaknya kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem penilaian PNS dalam
bentuk DP3 tersebut, sekaligus sebagai pengejawantahan pasal 12 dan
pasal 20 UU Nomor 43 Tahun 1999, maka pemerintah mencoba membuat cara
baru dalam menilai prestasi kerja PNS yaitu dengan menggunakan
pendekatan metode Penilaian Prestasi Kerja. Pasal 20 UU Nomor 43 Tahun
1999 tentang pokok-pokok kepegawaian mengamanatkan bahwa tujuan dari
penilaian prestasi kerja adalah untuk lebih menjamin objektivitas dalam
mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat.
Pemerintah sendiri, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sudah
mengeluarkan aturan mengenai Sasaran Kerja Pegawai yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian
prestasi kerja PNS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis
yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan
perilaku kerja PNS (Pasal 1 ayat 2 PP No. 46 Tahun 2011).
Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kinerja PNS , yang dapat memberi
petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan
kinerja organisasi secara keseluruhan. Penilaian prestasi kerja PNS
menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan
Penilaian Perilaku Kerja. Penilaian prestasi kerja tersebut terdiri
dari dua unsur yaitu SKP (sasaran kerja pegawai) dan Perilaku Kerja
dengan bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 % dan Perilaku
Kerja sebesar 40 %. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan
sebagai dasar pertimbangan.
Secara umum, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS
dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai
meliputi unsur :
a. Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
b. Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
c. Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
d. Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja
merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh
seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur
perilaku kerja meliputi :
a. Orientasi pelayanan
merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan
kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan
sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
b. Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
c. Komitmen
merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan
antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan
mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri,
seseorang, dan/atau golongan.
d. Disiplin
merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar
dijatuhi sanksi.
e. Kerja sama merupakan
kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan
sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain
dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
f. Kepemimpinan
merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi
bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi
tercapainya tujuan organisasi.
Disamping
melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi
pokoknya, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan
jabatannya, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan.
Tugas tambahan pada dasarnya merupakan kegiatan pendukung tugas pokok
yang dibebankan kepada pegawai untuk dilaksanakan. Seorang PNS yang
melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat
penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya, maka hasilnya
dapat dinilai sebagai bagian dari SKP (sasaran kerja pegawai). Dalam
Penjelasan PP Nomor 46 Tahun 2011 Pasal (10) yang
dimaksud dengan tugas tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang
ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada
dalam SKP yang telah ditetapkan. Selain
tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat
bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga
dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP (sasaran kerja pegawai).
Pengertian kreativitas di sini maksudnya adalah kemampuan individu atau
organisasi untuk menciptakan sesuatu yang baru dan mempunyai nilai
manfaat bagi keberlangsungan organisasi.
Aplikasi Sederhana SKP Hingga Menjadi DP3 Menggunakan
Acces
Acces
Input Data SKP
Report Print Data SKP
Input Tugas dalam SKP
Input Penilaian Perilaku PNS
Report Print Penilaian Perilaku PNS
Hasil Laporan Prestasi Kerja
Bagi yang berminat silah kan invite pin BBM : 74EE5123










Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.